Beranda » Berita » Cara Lapor Pajak di Coretax 2026 Secara Online, Panduan Lengkap Terbaru

Cara Lapor Pajak di Coretax 2026 Secara Online, Panduan Lengkap Terbaru

Implementasi sistem perpajakan terbaru mengharuskan masyarakat memahami cara lapor pajak di Coretax 2026 secara online melalui portal resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Transformasi digital ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan nasional, melalui integrasi data identitas kependudukan dengan basis data perpajakan yang jauh lebih modern.

Sistem Coretax menggantikan aplikasi lama untuk memberikan pengalaman pelaporan yang lebih cepat, akurat, serta transparan bagi seluruh kategori Wajib Pajak di Indonesia.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang secara serentak.

Syarat Utama Lapor Pajak di Coretax Secara Online

Penerapan sistem baru menuntut kesiapan dokumen administrasi digital yang lengkap, guna memastikan proses validasi data berjalan lancar tanpa ada kendala teknis sistemik.

Kepatuhan terhadap persyaratan administratif menjadi faktor penentu keberhasilan pengiriman dokumen perpajakan, sebelum masuk ke tahap pengisian formulir elektronik pada portal resmi perpajakan.

Daftar dokumen dan syarat utama yang wajib disiapkan meliputi:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang sudah tervalidasi sebagai NPWP.
  2. Alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi serta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  3. Nomor telepon seluler yang terdaftar secara resmi pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Bukti Potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2.
  5. Dokumen rincian daftar harta lengkap sesuai kondisi pada tanggal 31 Desember 2025 lalu.
  6. Catatan daftar hutang atau kewajiban finansial lainnya yang masih berjalan hingga akhir tahun.
  7. Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang digunakan sebagai tanda tangan digital resmi sistem.

Pemenuhan seluruh syarat di atas akan memudahkan sistem dalam melakukan sinkronisasi data, sehingga proses penginputan informasi menjadi jauh lebih singkat dan efisien.

Integrasi NIK Sebagai NPWP 16 Digit

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal perpajakan merupakan kebijakan strategis pemerintah, guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akurasi data wajib pajak.

Validasi identitas dilakukan melalui sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara real-time melalui sistem.

Beberapa poin penting terkait integrasi identitas adalah sebagai berikut:

  1. Pemadanan data mandiri dilakukan melalui portal resmi sebelum melakukan proses aktivasi akun baru.
  2. Status validasi dapat diperiksa pada menu profil wajib pajak di dalam sistem informasi perpajakan.
  3. NIK yang belum tervalidasi akan menghambat akses menuju fitur pelaporan SPT Tahunan tahun 2026.

Keberhasilan integrasi identitas ini menjamin keamanan data pribadi, sekaligus memastikan bahwa seluruh hak serta kewajiban perpajakan tercatat pada satu identitas tunggal.

Baca Juga:  KUR BSI 2026: Rincian Angsuran, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukan

Persiapan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi

Sertifikat Elektronik merupakan perangkat keamanan digital yang berfungsi sebagai alat verifikasi sah, dalam setiap transaksi elektronik pada sistem Coretax yang baru.

Wajib Pajak perlu memastikan bahwa masa berlaku sertifikat tersebut masih aktif, agar proses penandatanganan formulir SPT Tahunan tidak mengalami kegagalan sistem pengiriman.

Prosedur perolehan alat otorisasi digital meliputi:

  1. Pengajuan permohonan melalui menu “Portal Saya” pada akun Coretax yang sudah diaktivasi sebelumnya.
  2. Verifikasi identitas tambahan yang melibatkan pengunggahan dokumen pendukung atau verifikasi biometrik sesuai instruksi.
  3. Pembuatan Passphrase atau kata sandi khusus yang digunakan saat proses penandatanganan dokumen elektronik.

Otorisasi digital ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna sistem, guna menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pelaporan.

Aktivasi Akun di Portal Coretax DJP Terbaru 2026

Proses aktivasi akun merupakan tahapan krusial yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, sebelum dapat memanfaatkan berbagai fitur canggih di dalam sistem.

Aktivasi dilakukan sekali untuk selamanya selama data identitas tetap valid, sehingga memudahkan akses layanan perpajakan pada tahun-tahun mendatang secara berkelanjutan dan konsisten.

Langkah-langkah aktivasi akun dilakukan sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan peramban internet yang paling mutakhir.
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang terletak pada halaman utama portal perpajakan.
  3. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP sesuai data yang terdaftar pada kartu identitas resmi.
  4. Input alamat email serta nomor telepon aktif untuk menerima tautan verifikasi akun secara otomatis.
  5. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke kotak masuk email untuk mengaktifkan status kepesertaan digital.
  6. Buat kata sandi baru yang memenuhi kriteria keamanan minimal 8 karakter dengan kombinasi unik.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor telepon terdaftar untuk konfirmasi.

Setelah seluruh tahapan aktivasi selesai dilakukan maka akun siap digunakan, untuk mengakses dashboard perpajakan yang berisi informasi terkait profil dan kewajiban pajak.

Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak di Coretax 2026 Secara Online

Pelaporan menggunakan sistem Coretax pada tahun 2026 memanfaatkan teknologi pre-filled data, yang secara otomatis menarik informasi dari pihak pemotong pajak maupun institusi perbankan.

Kemudahan ini mengurangi risiko kesalahan input manual yang sering terjadi pada sistem lama, sehingga tingkat akurasi laporan keuangan pajak menjadi jauh lebih tinggi.

Berikut adalah panduan detail proses pelaporan SPT Tahunan 2025:

  1. Login Sistem: Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit dan kata sandi.
  2. Menu SPT: Klik pada menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian pilih opsi “Buat Konsep SPT”.
  3. Pilih Tahun: Tentukan tahun pajak 2025 dengan status pelaporan adalah “Normal” atau “Pembetulan”.
  4. Verifikasi Pre-filled: Periksa data penghasilan yang sudah otomatis muncul dari bukti potong perusahaan pemberi kerja.
  5. Update Harta: Tambahkan atau perbarui daftar harta seperti saldo tabungan, kendaraan, dan properti per Desember 2025.
  6. Daftar Hutang: Masukkan rincian sisa utang pinjaman bank atau kewajiban lainnya jika terdapat perubahan data.
  7. Lampiran: Unggah dokumen pendukung dalam format PDF jika terdapat penghasilan yang dikenakan pajak final.
  8. Induk SPT: Periksa ringkasan perhitungan akhir untuk memastikan status Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  9. Otorisasi: Klik “Bayar dan Lapor” lalu masukkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik yang dimiliki.
  10. Kirim: Tekan tombol submit untuk mengirimkan laporan secara final ke server Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:  Tabel KUR BRI 2026 Terbaru: Plafon Pinjaman, Cicilan, dan Bunga Resmi

Sebagai contoh nyata bagi karyawan swasta yang hanya memiliki satu sumber penghasilan, sistem akan otomatis menampilkan angka penghasilan bruto sesuai laporan perusahaan.

Metode pelaporan yang terintegrasi ini memastikan bahwa setiap data yang dilaporkan telah sinkron, dengan data yang dikirimkan oleh pihak ketiga kepada otoritas pajak.

Cara Melaporkan Aset Investasi Saham serta Kripto dalam Sistem Coretax

Investasi dalam bentuk aset digital dan instrumen pasar modal, kini wajib dilaporkan dengan detail klasifikasi yang lebih spesifik dalam Coretax.

Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru tahun 2025 seluruh transaksi aset kripto, telah terintegrasi laporannya melalui penyelenggara perdagangan aset digital resmi.

1. Pelaporan Saham dan Reksa Dana Domestik

Aset investasi pada bursa efek Indonesia biasanya akan muncul otomatis, apabila pendaftaran dilakukan menggunakan nomor identitas kependudukan yang sudah valid.

  1. Pilih kategori harta investasi surat berharga.
  2. Klik tombol ambil data dari kustodian.
  3. Verifikasi jumlah lembar saham yang dimiliki.
  4. Masukkan harga beli aset bukan harga pasar.
  5. Simpan data portofolio investasi secara lengkap.

2. Pencatatan Aset Kripto Menurut Aturan Baru

Bagi pemilik aset kripto pelaporan dilakukan berdasarkan nilai perolehan, dengan mencantumkan nama platform pertukaran tempat aset tersebut disimpan secara aman.

  1. Pilih kategori harta bergerak lainnya tersedia.
  2. Masukkan jenis koin atau token kripto.
  3. Cantumkan nilai beli dalam mata uang rupiah.
  4. Berikan keterangan platform bursa kripto terdaftar.
  5. Pastikan data transaksi bulanan sudah sesuai.

3. Sinkronisasi Data Investasi Luar Negeri

Aset yang berada di luar wilayah Indonesia wajib diinput manual, dengan mengacu pada nilai kurs mata uang asing pada akhir tahun.

  1. Masukkan data aset luar negeri manual.
  2. Konversi nilai perolehan ke mata uang rupiah.
  3. Gunakan kurs menteri keuangan akhir tahun.
  4. Berikan lokasi negara penyimpanan aset tersebut.
  5. Lampirkan bukti kepemilikan aset secara digital.

Ketelitian dalam melaporkan berbagai jenis investasi ini akan menghindarkan wajib pajak, dari potensi teguran mengenai ketidaksesuaian profil harta di masa depan.

Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan Pajak 2026

Ketepatan waktu dalam melaporkan kewajiban perpajakan merupakan bentuk kepatuhan warga negara, yang berkontribusi langsung pada stabilitas pendapatan negara dalam jangka panjang secara optimal.

Pemerintah menetapkan periode pelaporan yang cukup panjang guna memberikan waktu bagi masyarakat, dalam mengumpulkan seluruh data pendukung yang diperlukan untuk pengisian laporan.

Kategori Wajib Pajak Tahun Pajak Batas Waktu Pelaporan
Orang Pribadi (Karyawan/Wiraswasta) 2025 31 Maret 2026
Wajib Pajak Badan (Perusahaan) 2025 30 April 2026
UMKM (Tarif Final 0,5%) 2025 31 Maret 2026

Keterlambatan dalam melakukan pelaporan akan berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2026

Perhitungan nominal pajak didasarkan pada lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku, dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Pemahaman mengenai tarif pajak sangat penting agar wajib pajak dapat melakukan verifikasi, terhadap jumlah pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulannya.

Rincian tarif pajak penghasilan terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan hingga 60.000.000 rupiah per tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.
  2. Penghasilan di atas 60.000.000 sampai 250.000.000 rupiah dikenakan tarif sebesar 15 persen.
  3. Penghasilan di atas 250.000.000 sampai 500.000.000 rupiah dikenakan tarif sebesar 25 persen.
  4. Penghasilan di atas 500.000.000 sampai 5.000.000.000 rupiah dikenakan tarif sebesar 30 persen.
  5. Penghasilan di atas 5.000.000.000 rupiah per tahun dikenakan tarif progresif sebesar 35 persen.
Baca Juga:  Cara Cek Info GTK Terbaru 2026 Lewat HP: Login, Status Validasi, & Solusi Error

Penerapan tarif progresif menjamin asas keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana masyarakat dengan penghasilan lebih besar memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi.

Tips Menghindari Kendala Saat Lapor Pajak di Coretax

Penggunaan sistem baru seringkali dihadapkan pada tantangan teknis seperti kepadatan trafik server, terutama saat mendekati batas akhir waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas.

Perencanaan yang matang dalam menyiapkan data dan pemilihan waktu pengisian laporan, akan sangat membantu kelancaran proses digitalisasi perpajakan bagi setiap individu wajib pajak.

Langkah preventif untuk kelancaran laporan adalah:

  1. Melakukan pelaporan lebih awal pada bulan Januari atau Februari guna menghindari antrean digital sistem.
  2. Memastikan koneksi internet stabil dan menggunakan peramban dalam mode incognito untuk menghindari cache lama.
  3. Menyimpan bukti potong dalam bentuk digital agar mudah diunggah jika sistem meminta lampiran tambahan.
  4. Melakukan pengecekan berkala pada menu “Inbox” portal untuk melihat status validasi dokumen yang dikirimkan.

Kesiapan data yang akurat sejak dini akan meminimalisir kesalahan fatal dalam pelaporan, sehingga tidak perlu melakukan pembetulan SPT yang dapat memicu pemeriksaan administratif lebih lanjut.

Layanan Pengaduan dan Kontak Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Apabila terdapat kesulitan dalam proses aktivasi atau pelaporan secara online melalui Coretax, tersedia berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Layanan bantuan ini disediakan untuk memberikan edukasi serta solusi teknis bagi wajib pajak, yang mengalami kendala sistemik maupun ketidakpahaman mengenai aturan perpajakan yang berlaku.

Nama Layanan Kontak Resmi Jam Operasional
Kring Pajak 1500200 08.00 – 16.00 WIB
Live Chat DJP pajak.go.id 08.00 – 16.00 WIB
Email Pengaduan pengaduan@pajak.go.id 24 Jam (Respons Hari Kerja)
X (Twitter) Resmi @kring_pajak 08.00 – 16.00 WIB

Pemanfaatan layanan bantuan resmi sangat disarankan untuk menghindari informasi yang menyesatkan, dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan otoritas perpajakan nasional di internet.

Kesimpulan

Penggunaan sistem Coretax merupakan langkah maju pemerintah Indonesia, dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan juga sangat modern.

Kepatuhan dalam melaporkan data secara jujur dan akurat, akan sangat membantu kelancaran pembangunan nasional melalui kontribusi pajak yang tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan untuk segera beradaptasi dengan sistem baru ini, demi mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih baik di masa yang mendatang.

Kebijakan mengenai Lapor Pajak Lewat Coretax 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan di Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ) Cara Lapor Pajak di Coretax 2026

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP tanpa aktivasi?
Masyarakat harus melakukan proses validasi mandiri terlebih dahulu melalui sistem perpajakan sebelum identitas kependudukan dapat digunakan secara fungsional dalam pelaporan pajak.
Bagaimana jika lupa kata sandi akun Coretax?
Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur setel ulang kata sandi yang tersedia pada halaman masuk portal melalui tautan verifikasi email yang terdaftar.
Apakah lapor pajak di Coretax dipungut biaya?
Seluruh rangkaian proses pendaftaran akun hingga penyampaian dokumen surat pemberitahuan tahunan melalui portal resmi pemerintah tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Apa itu fitur pre-filled dalam sistem Coretax?
Fitur pre-filled merupakan sistem otomatisasi yang mengisi kolom data penghasilan berdasarkan laporan pemotongan yang telah dikirimkan oleh pihak pemberi kerja sebelumnya.
Apakah Sertifikat Elektronik wajib dimiliki?
Kepemilikan instrumen otorisasi digital bersifat wajib bagi setiap pengguna sistem karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah menurut undang-undang informasi.
Berapa denda keterlambatan lapor SPT Orang Pribadi?
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku denda keterlambatan penyampaian dokumen laporan tahunan orang pribadi ditetapkan sebesar 100.000 rupiah.