Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi konkret, guna memastikan perlindungan bagi para pekerja informal yang sering terabaikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Peraturan pemerintah tahun 2026 memperkuat cakupan asuransi sosial, sehingga seluruh lapisan masyarakat pekerja mandiri mendapatkan kepastian jaminan kecelakaan serta kematian yang layak.
Inisiatif ini memicu perdebatan mengenai peran negara, namun mendapatkan respons positif dari publik karena mempermudah mekanisme pendaftaran asuransi bagi masyarakat golongan bawah.
Penggunaan layanan SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan semakin masif, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan sosial para buruh harian dan asisten rumah tangga di Indonesia.
Mengenal Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan
Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda merupakan gerakan nasional yang mengusung semangat gotong royong untuk melindungi pekerja sektor bukan penerima upah di lingkungan sekitar.
Melalui skema ini, seseorang dapat mendaftarkan serta membayar iuran bagi orang lain yang bekerja secara informal, seperti asisten rumah tangga maupun pedagang keliling.
- Konsep Solidaritas Sosial
- Semangat gotong royong menjadi landasan utama bagi masyarakat untuk berbagi beban biaya perlindungan jaminan sosial, demi meningkatkan kesejahteraan hidup para pekerja rentan.
- Kemudahan Akses Perlindungan
- Pendaftaran dilakukan oleh pihak lain sehingga pekerja informal tidak perlu merasa bingung mengenai prosedur teknis, karena seluruh proses sudah dikelola melalui aplikasi.
- Peningkatan Cakupan Kepesertaan
- BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif dari sektor informal melalui dukungan masyarakat luas, guna mencapai target perlindungan semesta pada tahun 2026.
Implementasi SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan baru yang mungkin muncul, akibat adanya kecelakaan kerja fatal pada kepala keluarga pekerja informal.
Manfaat Utama Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat yang diberikan melalui program ini mencakup perlindungan dasar yang sangat krusial, bagi kelangsungan hidup pekerja informal beserta seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan.
Sistem jaminan ini memberikan kepastian finansial saat terjadi risiko kerja, sehingga beban biaya pengobatan medis atau santunan kematian tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang mengalami musibah, saat berangkat kerja maupun sedang menjalankan tugas rutin di lapangan terbuka.
Penanganan medis dilakukan pada pusat layanan resmi tanpa batasan biaya, sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan oleh pasien hingga sembuh secara total kembali.
- Biaya Pengobatan Medis
- Seluruh biaya perawatan di rumah sakit kelas 1 pada fasilitas kesehatan pemerintah akan ditanggung sepenuhnya, tanpa ada batasan plafon biaya tertentu bagi peserta.
- Santunan Tidak Mampu Bekerja
- Pekerja akan menerima penggantian penghasilan bulanan selama masa pemulihan, agar kebutuhan pokok rumah tangga tetap terpenuhi meskipun sang pencari nafkah sedang dalam perawatan.
- Layanan Home Care
- Peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan di rumah setelah operasi akan mendapatkan kunjungan medis secara rutin, guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan sangat optimal.
Manfaat JKK melalui SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap pekerja informal mendapatkan hak yang sama, dengan pekerja formal dalam hal keselamatan serta kesehatan saat bekerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian memberikan kepastian santunan uang tunai bagi ahli waris pekerja, jika peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja yang telah dilaporkan sebelumnya.
Dana santunan tersebut sangat bermanfaat untuk membantu biaya pemakaman serta kelangsungan pendidikan anak, bagi keluarga yang kehilangan sosok tulang punggung keluarga secara tiba-tiba.
- Santunan Tunai Sekaligus
- Ahli waris berhak menerima dana tunai sebesar 20 juta rupiah sebagai bantuan langsung, untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum secara mendadak.
- Santunan Berkala Dua Tahun
- Dana tambahan sebesar 12 juta rupiah akan diberikan secara bertahap selama dua tahun, guna menyokong kebutuhan pangan dan kebutuhan harian bagi keluarga korban meninggal.
- Biaya Pemakaman Jenazah
- Bantuan dana sebesar 10 juta rupiah disalurkan secara khusus untuk membantu proses pemakaman, sehingga keluarga tidak perlu mencari pinjaman dana dari pihak luar mana pun.
Program JKM menjadi bantalan ekonomi yang sangat efektif bagi masyarakat kecil, agar pendidikan generasi penerus bangsa tetap terjaga walaupun orang tua telah tiada selamanya.
Rincian Nominal Iuran dan Program SERTAKAN BPJS
Penentuan besaran iuran dalam program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan telah disesuaikan dengan kemampuan finansial masyarakat, namun tetap memberikan manfaat perlindungan yang sangat maksimal bagi peserta.
Transparansi biaya menjadi prioritas utama agar donatur dapat menghitung alokasi dana bantuan, yang akan disalurkan kepada pekerja informal di lingkungan rumah atau tempat usaha.
| Jenis Program | Manfaat Utama | Iuran Per Bulan |
|---|---|---|
| JKK + JKM | Kecelakaan & Kematian | Rp 16.800 |
| JKK + JKM + JHT | Kecelakaan, Kematian, Tabungan | Rp 36.800 |
| Dasar Ringan | Fokus pada Santunan | Rp 16.800 |
| Lengkap Terpadu | Perlindungan Hari Tua | Rp 56.800 |
Pilihan paket iuran yang fleksibel memungkinkan setiap lapisan masyarakat berpartisipasi, mulai dari nominal yang paling terjangkau hingga paket perlindungan hari tua yang lebih lengkap.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menjadi Peserta SERTAKAN BPJS
Terdapat klasifikasi khusus mengenai siapa saja yang dapat didaftarkan dalam program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan bantuan perlindungan jaminan sosial tepat sasaran pada masyarakat.
Persyaratan administrasi dibuat sangat sederhana agar tidak menyulitkan pihak yang ingin membantu, sehingga proses verifikasi data dapat berlangsung dengan sangat cepat tanpa kendala berarti.
- Pekerja Sektor Informal (BPU)
- Sasaran utama program ini adalah individu yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah, yang tidak memiliki ikatan kerja formal dengan instansi perusahaan besar mana pun.
- Batas Usia Maksimal
- Calon peserta yang didaftarkan wajib berusia di bawah 65 tahun pada saat pendaftaran dilakukan, sesuai dengan aturan regulasi jaminan sosial nasional yang berlaku saat ini.
- Kepemilikan Identitas Resmi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik yang valid merupakan syarat mutlak, karena data kependudukan akan terintegrasi secara otomatis dengan sistem data di BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Berbagai macam profesi di sektor informal dapat didaftarkan dalam inisiatif ini, terutama bagi mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun tidak memiliki jaminan.
Pekerja rumah tangga menjadi prioritas utama karena kedekatan interaksi, sehingga pemilik rumah dapat berperan aktif dalam menjamin keselamatan kerja asisten yang membantu mereka.
- Asisten rumah tangga.
- Sopir pribadi mandiri.
- Pedagang keliling perumahan.
- Tukang kebun harian.
- Penjaga toko kecil.
- Buruh cuci harian.
Inklusivitas daftar pekerjaan ini memungkinkan cakupan perlindungan yang luas, sehingga tidak ada satu pun pekerja informal yang tertinggal dalam mendapatkan hak perlindungan dasar.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran BPJS
Persiapan dokumen yang matang akan mempercepat proses pendaftaran melalui aplikasi JMO, sehingga perlindungan bagi pekerja dapat segera aktif dalam waktu 1 hari kerja saja.
Donatur hanya perlu mengumpulkan informasi dasar dari pekerja yang akan dibantu, tanpa perlu meminta dokumen fisik yang bersifat rahasia atau sulit untuk didapatkan secara mendadak.
- Nomor Induk Kependudukan
- Foto atau catatan nomor NIK peserta sangat diperlukan untuk proses input data, agar sistem dapat mengenali identitas pekerja tersebut secara akurat dalam basis data nasional.
- Data Kontak Aktif
- Nomor telepon seluler donatur akan digunakan untuk menerima kode verifikasi SMS, sedangkan nomor peserta bersifat opsional namun sangat disarankan untuk keperluan informasi manfaat perlindungan nantinya.
- Informasi Jenis Pekerjaan
- Mengetahui bidang pekerjaan peserta secara spesifik sangat membantu sistem dalam menentukan tingkat risiko, sehingga penentuan profil risiko kecelakaan kerja menjadi lebih presisi bagi peserta.
Kesiapan seluruh dokumen pendukung di atas akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, melalui gawai masing-masing tanpa harus mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Daftar Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan via JMO
Proses pendaftaran program SERTAKAN dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile, yang dapat diunduh secara gratis melalui layanan Google Play Store maupun Apple App Store.
Setiap tahapan dalam aplikasi telah dirancang secara intuitif bagi pengguna, agar proses pemberian bantuan jaminan sosial dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit saja.
- Silakan buka aplikasi JMO pada perangkat ponsel pintar masing-masing pengguna.
- Lakukan proses login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Pilih menu utama dengan label SERTAKAN yang muncul pada halaman depan aplikasi.
- Baca seluruh syarat serta ketentuan program secara teliti sebelum menekan tombol setuju.
- Masukkan data diri pekerja meliputi nama lengkap beserta nomor induk kependudukan peserta.
- Tentukan jenis program perlindungan yang ingin diberikan kepada pekerja informal tersebut nantinya.
- Pilih periode pembayaran iuran mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan sekaligus.
- Masukkan informasi mengenai lokasi kerja serta jenis aktivitas pekerjaan rutin harian peserta.
- Cantumkan nomor ponsel aktif untuk mendapatkan kode verifikasi melalui layanan pesan singkat.
- Input kode OTP yang telah diterima ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi.
- Lakukan peninjauan kembali terhadap seluruh data sebelum menekan tombol konfirmasi pendaftaran akhir.
- Selesaikan proses pembayaran iuran melalui metode transfer bank atau dompet digital yang tersedia.
Setelah status pembayaran dinyatakan berhasil oleh sistem, maka pekerja yang didaftarkan secara otomatis telah memiliki perlindungan resmi, yang berlaku selama periode iuran yang sudah dibayarkan.
Cara Pembayaran Iuran secara Berkala Pada BPJS Ketenagakerjaan
Kemudahan transaksi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan peserta, sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang sangat luas bagi para donatur.
Pembayaran dapat dilakukan melalui perbankan maupun gerai retail modern, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam menyalurkan iuran bulanan untuk pekerja informal di sekitar mereka.
- Layanan Mobile Banking
- Pengguna dapat memanfaatkan fitur pembayaran tagihan jaminan sosial pada aplikasi perbankan, dengan memasukkan nomor NIK peserta sebagai referensi utama dalam proses transaksi keuangan elektronik.
- Gerai Retail Modern
- Pembayaran iuran juga tersedia pada minimarket populer di seluruh wilayah Indonesia, dengan hanya menunjukkan nomor kepesertaan atau NIK kepada kasir yang bertugas pada saat bertransaksi.
- Aplikasi Dompet Digital
- Berbagai platform dompet digital menyediakan menu khusus untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, yang memudahkan donatur melakukan pembayaran rutin hanya dengan beberapa sentuhan jari saja setiap bulannya.
Keberagaman kanal pembayaran iuran ini memastikan tidak ada alasan keterlambatan pembayaran, sehingga perlindungan bagi pekerja informal tetap terjaga tanpa ada masa jeda yang berisiko.
Layanan Informasi dan Pengaduan Resmi BPJS
Apabila terdapat kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut mengenai program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi yang telah disediakan oleh lembaga negara tersebut.
Penyampaian informasi yang akurat melalui kanal resmi sangat penting, guna menghindari adanya disinformasi atau praktik penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
| Kanal Layanan | Informasi Kontak | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Call Center | Nomor 175 | 24 Jam / 7 Hari |
| WhatsApp Resmi | +62 811-9115910 | 08.00 – 17.00 WIB |
| Media Sosial | @bpjstkinfo | Respons Cepat |
| Situs Web | www.bpjsketenagakerjaan.go.id | Akses Mandiri |
Seluruh layanan pengaduan ini dikelola secara profesional oleh petugas yang kompeten, guna memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh pengguna program SERTAKAN BPJS tersebut.